PROSEDUR PENDIRIAN
KOPERASI
Oleh :
ANANG BUDI PRASETYO,SP
PPL BPP KECAMATAN TIRIS
KABUPATEN PROBOLINGGO
Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi
persyaratan dalam mendirikan koperasi.
Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara
Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :
a. Koperasi primer
dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai
kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b. Pendiri
koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara
Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha yang
akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien
dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d. Modal sendiri
harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi;
e. Memiliki tenaga
terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Selain
persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus
diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran
et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :
a. Orang-orang
yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi
hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap
orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada
adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan
dijalan-kan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha
yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan
ekonomi yang sama.
b. Usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekono-mi. Layak secara ekonomi
diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu
menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja,
modal dan teknologi.
c. Modal sendiri
harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan
tanpa menutu ke-mungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak
luar.
d. Kepengurusan
dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan
agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan
mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki
kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut
sejak dini telah memiliki kepengurusan
Setelah
persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang
dibutuhkan
untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi,
setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan
rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya,
pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga koperasi yang telah didirikan perlu disahkan
badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut
diuraikan di bawah ini :
1.
Tahap persiapan
pendirian koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan
sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian
koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas
Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan
penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan,
struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan
koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian,
para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas
:
a. Menyiapkan dan
menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pe- merintahan dan pejabat
koperasi.
b. Mempersiapakan
acara rapat.
c. Mempersiapkan tempat acara.
d. Hal-hal lain yang berhubungan dengan
pembentukan koperasi.
2.
Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para
pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap
melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri
oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer.
Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir
untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk
seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat
pembentukan koperasi karyawan, dapat dirinci sebagai berikut :
a. Pembuatan dan pengesahan akta pendirian
koperasi karyawan, yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang
berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam
suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentuk-an
koperasi.
b. Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu
pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang
disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan.
Konsep Anggaran Dasar
koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu
mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk
disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
1. Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam
Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi karyawan yang akan dibentuk
dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
2. Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam
Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut
oleh koperasi.
3. Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi,
visi serta sasaran pembentukan koperasi.
4. Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis
koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis
koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para
karyawan anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi
produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
5. Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang
menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan
sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan
mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota ko-perasi
karyawan, kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri
status keanggotaan pada koperasi.
6. Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang
terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut
:
a) Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai
kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat
anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat
anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
b) Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang
kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus,
tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
c) ·Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang
kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas
serta wewenang dari pengawas koperasi.
d) Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan
pula pembina atau badan penasehat.
7. Ketentuan
mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal
yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah
simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
8. Ketentuan
mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan
mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
9. Pembubaran dan
penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah
koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci
mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau
aturan lainnya.
10. Jangka waktu berdirinya koperasi.
11. Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi
yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena
terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya
yang telah ditetapkan.
12. Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu
ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam
Anggaran Dasar.
13.Penutup.
c. Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota
orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan,
pengawasan di koperasi
d. Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva
dan pasiva diawal pembentukan koperasi
e. Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang
dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.
3. . Pengesahan badan hokum
Setelah terbentuk pengurus
dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi,
pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada
pejabat terkait, sebagai berikut :
a. Para pendiri atau kuasa
pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan
permohonan pengesahan akta pendirian secara
tertulis kepada diajukan
kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah, dengan
melampirkan :
1. Anggaran Dasar Koperasi yang sudah
ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2. Berita acara rapat pendirian koperasi.
3. Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4. Daftar hadir rapat.
5. Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6. Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo
copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7. Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8. Neraca permulaan dan tanda setor modal
minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000
(lima belas juta rupiah) bagi operasi sekunder yang berasal dari simpanan
pokok, wajib, hibah.
9. Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat
bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah)
bagi koperasi pri-mer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi
sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10. Mengisi formulir
isian data koperasi.
11. Surat keterangan
dari desa yang diketahui oleh camat.
b. Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta
pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
c. Apabila permintaan
pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketetntuan di
atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d. Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi
dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata
setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
- tidak
bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,
dan
- tidak
bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e. Pejabat
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak sejak penerimaan permohonan pengesahan
badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya.
Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu
3 (tiga) minggu.
f. Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte
Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan
Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan
tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum.
Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor
pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
g. Tanggal
pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi
yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat
mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik
Indonesia
h. Buku Daftar Umum
serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus
koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat
Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp.
25.000,-
i. Dalam hal permintaan pengesahan akta
pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para
pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya
permintaan.
j. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian
para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu)
bulan sejak diterimanya penolakan.
k. Keputusan terhadap
pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU)
antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris
Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI
Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi
membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta
pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi
sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan
untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.
Proses pembubaran
koperasi
Setiap bentuk badan usaha,
apakah BUMN, swasta, atau koperasi, bisa dibubarkan. Khusus pembubaran
koperasi, bisa dilakukan berdasarkan keputusan rapat anggota atau keputusan
pemerintah.
Koperasi yang dibubarkan
melalui keputusan pemerintah biasanya terjadi karena koperasi tersebut tidak
memenuhi ketentuan undang-undang dan kegiatannya bertentangan dengan ketertiban
umum dan atau kesusilaan. Selain itu, kelangsungan hidup koperasi yang bersangkutan
tidak bisa diharapkan lagi. Pembubaran koperasi diumumkan oleh pemerintah dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Kepmen No.98
tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya,
masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan
notaris yaitu :
a. Rapat pembentukan
koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa,
pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk
pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai
dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal
ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti
telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh
menteri koperasi dan UKM RI.
b. Notaris yang telah
membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota
atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
c. Kemudian akta pendirian koperasi yang telah
dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi
untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
DASAR HUKUM
PEMBUBARAN KOPERASI
1. Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992
2. Keputusan Menteri
Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor : 123/KEP/M.KUKM/X/2004 tanggal 06 Oktober 2004
3. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 1994 tanggal. 20 April 2004tentang
Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah
4. Keputusan Bupati
Pasuruan Nomor : 518/38/HK/424.022/2004 tanggal. 10 Januari 2005
KOPERASI DAPAT DIBUBARKAN OLEH PEMERINTAH APABILA :
Koperasi tidak memenuhi ketentuan dalam
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan atau tidak
melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan.
Kegiatan Koperasi bertentangan dengan
ketertiban umum dan atau kesusilaan yg dinyatakan berdasarkan keputusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti; atauKoperasi
dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang pasti ; atauKoperasi tidak melakukan kegiatan usahanya
secara nyata selama dua tahun berturut-turut
terhitung sejak tanggal pengesahan Akta Pendirian.
Prosedur Pembubaran
Koperasi Pembubaran Oleh Pemerintah
1) Dilakukan Penelitian oleh
2) Dinas Koperasi PK
dan M Kabupaten .
3) Setelah diadakan penelitian oleh
4) Dinas Koperasi PK dan M Kabupaten mengirim surat
pemberitahuan kepada Pengurus
Bila tidak ada
keberatan dinas Koperasi segera mengeluarkan keputusan
pembubaran dan selanjutnya Membentuk Tim Penyelesai Memberitahukan pembubaran
ke Kreditur oleh tiem penyelesai tagihan mansimal 3 bulan
Tim Penyelesai membuat
Berita Acara Penyelesaian Pengumuman
PembubaranKoperasi oleh Menteri koperasi dalam berita Negara Republik Indonesia.
Apabila ada anggota yg keberatan maka
dilakukan peninjauan ulang apakah surat keberatan tsb bisa diterima atau
ditolak dengan jangka waktu selama 15 hari sampai dengan 1 bulan.
Pembubaran Oleh Rapat
Anggota
Rapat Anggota Khusus Pembubaran Koperasi dengan materi :
1. Memutuskan Pembubaran
2. Menunjuk tim Penyelesai
Pengurus Surat Pemberitahuan ke Dinas Koperasi PK dan
Maksimal 14 hari dilampiri :
1. Keputusan Rapat Anggota
2. Daftar Anggota dan daftar Hadir Rapat
3. Berita Acara penyelesaian Pembubaran ( dibuat oleh tiem
Penyelesai )
4. Anggaran Dasar Asli