UPAYA PENGEMBANGAN
JEJARING KELEMBAGAAN PETANI
Oleh
:
ANANG
BUDI PRASETYO,SP
PPL
BPP KECAMATAN TIRIS
KABUPATEN
PROBOLINGGO
Salah
satu tantangan pembangunan pertanian Indonesia kedepan antara lain bagaimana
memperkokoh kelembagaan usaha ekonomi produktif di perdesaan. Mengingat kondisi
organisasi petani saat ini lebih bersifat budaya dan sebagian besar berorientasi
hanya untuk mendapatkan fasilitas pemerintah, belum sepenuhnya diarahkan untuk memanfaatkan
peluang ekonomi melalui pemanfaatan aksesibilitas terhadap berbagai informasi
teknologi, permodalan dan pasar yang diperlukan bagi pengembangan usahatani dan
usaha pertanian. Disisi lain, kelembagaan usaha yang ada di pedesaan, seperti
koperasi belum dapat sepenuhnya mengakomodasi kepentingan petani/ kelompoktani
sebagai wadah pembinaan teknis. Berbagai
kelembagaan
petani yang sudah ada seperti kelompoktani, Gabungan kelompoktani, asosiasi
petani dihadapkan pada tantangan kedepan untuk merevitalisasi diri dari
kelembagaan yang saat ini lebih dominan hanya sebagai wadah pembinaan teknis
dan sosial menjadi kelembagaan yang berfungsi sebagai wadah pengembangan usaha
yang berbadan hukum.
Dalam
rangka pengembangan kelembagaan petani salah satu upaya dilakukan dengan
mengembangkan jejaring kelembagaan petani . Pengembangan jejaring kelembagaan
petani diupayakan melalui peningkatan kemampuan anggota kelompoktani,penguatan
kelembagaan petani dan peranan pemerintah.
Upaya
pengembangan jejaring kelembagaan petani diawali dengan Peningkatan kapasitas
petani dengan cara :
1.
Menciptakan
iklim yang kondusif agar para petani mampu membentuk dan menumbuhkembangkan
kelembagaannya secara partisipatif ( dari, oleh dan untuk petani);
2.
Menumbuhkembangkan
kreativitas dan prakarsa anggota kelompoktani untuk memanfaatkan setiap peluang
usaha, informasi dan akses permodalan;
3.
Membantu memperlancar proses dalam
mengidentifikasi kebutuhan dan masalah serta menyusun rencana dan memecahkan
masalah yang dihadapi baik dalam usahatani maupun dalam berorganisasi.;
4. Meningkatkan kemampuan dalam
menganalisis potensi pasar dan peluang usaha untuk mengembangkan komoditas yang
lebih menguntungkan;
5. Meningkatkan
kemampuan dalam menganalisis potensi wilayah untuk mengembangkan komoditi
sesuai dengan informasi pasar;
6. Meningkatkan
kemampuan dalam menganalisis potensi usaha masing-masing anggota untuk
dijadikan satu unit usaha yang menjamin permintaan pasar (kualitas, kuantitas,
kontinuitas);
7. Meningkatkan kemampuan pengelolaan
usahatani secara komersial , berkelanjutan dan akrab lingkungan; 8)
meningkatkan kemampuan berorganisasi dan berusaha untuk mengembangkan jaringan.
Selain
peningkatan kapasitas petani, untuk mengembangkan jejaring kelembagaan petani
maka dilakukan upaya
penguatan
kelembagaan melalui kegiatan-kegiatan :
1.. Pertemuan/ rapat yang dilakukan
secara berkala dan berkesinambungan,
2. Penyusunan rencana kerja secara
bersama dan dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan,
3. Melakukan pencatatan administrasi,
4. Memperkuat kegiatan usaha bersama mulai dari
sektor hulu sampai ke hilir,
5. Mengelola usaha secara komersial dan
berorientasi pasar,
6. Meningkatkan kelembagaan sebagai pusat
informasi dan teknologi spesifik lokasi,
7. Melakukan kegiatan pemupukan modal
Peran
Pemerintah dalam upaya pengembangan jejaring kelembagaan petani meliputi :
1) Penciptaan
iklim untuk berkembangnya inisiatif dan prakarsa petani,
2) Memberikan
kemudahan-kemudahan berupa bantuan, perlindungan dan pelayanan informasi ,
3) Penyusunan
kebijakan tentang kelembagaan petani,
4) Perumusan
tentang standarisasi dan akreditasi pengembangan kelembagaan petani,
5) Perumusan
peraturan yang berpihak kepada kepentingan petani;
6) Memberikan
pelayanan informasi dan dukungan pengembangan jaringan informasi nasional dalam
kelembagaan petani;
7) Memfasilitasi
kerjasama kelembagaan petani lintas daerah;
8) Memfasilitasi
berbagai kegiatan petani dan pelaku usahatani lainnya,
9) Membantu
kelembagaan petani mengumpulkan, mengolah, merakit, memproduksi dan menyebarkan
informasi pertanian sesuai kebutuhan petani dan pengembangan wilayah,
10) Memfasilitasi
forum kelembagaan petani yang berkesinambungan (rembug-rembug petani);
11) Memfasilitasi
mimbar sarasehan petani;
12) Memfasilitasi
temu usaha antar petani dan pengusaha dibidang pertanian.
Pengembangan
jejaring kelembagaan petani melalui penguatan kelembagaan petani menyangkut
jaringan usaha dengan membangun kerjasama inter dan antar kelompok, antar
gabungan kelompoktani / asosiasi/ koorporasi dan pengembangan kemitraan usaha
dalam mengakses informasi teknologi, sarana produksi, permodalan, pengolahan hasil
dan pemasaran terutama dalam pemenuhan permintaan pasar . Pengembangan
kemitraan dan jaringan usaha baik yang bersifat informal maupun formal dalam
bentuk kesepakatan kerjasama secara tertulis.
Sumber Informasi :
Pusat
Pengembangan Penyuluhan Pertanian. Badan PengembanganSDM pertanian. 2007.
Pengembangan Organisasi Petani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar