PERAN PENYULUH
PERTANIAN DALAM PENGEMBANGAN KELOMPOK TANI
Oleh :
ANANG
BUDI PRASETYO,SP
PPL
BPP KECAMATAN TIRIS
KABUPATEN
PROBOLINGGO
Permentan
Nomor: 273/Kpts/OT.160/4/2007, ada tiga arah pengembangan kelompoktani, yaitu:
(1) Peningkatan kemampuan kelompok tani dalam melaksanakan fungsinya; (2)
Peningkatan kemampuan para anggota dalam mengembangkan agribisnis; dan (3)
Menguatkan kelompok tani menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri.
KELOMPOK TANI MENJALANKAN FUNGSINYA
Fungsi
kelompok tani ada 3 (tiga), yaitu sebagai:
1) Wadah belajar;
2) Wahana kerjasama; dan
3) Unit produksi. Sebagai wadah belajar, maksudnya para
petani berkelompok untuk belajar guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan
sikap (PKS) serta tumbuh dan berkembangnya kemandirian dalam berusahatani.
Untuk
itu peran penyuluh pertanian mengarahkan agar kelompok tani mempunyai kemampuan,
antara lain:
(1) Menetapkan kebutuhan belajar anggota;
(2) Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran sesuai
kebutuhan anggota da
(3) Menciptakan lingkungan belajar yang sesuai;
(4) Menjalin kerjasama dengan pihak lain (petani/kelompok
lain/instansi) untuk proses belajar-mengajar, berperan aktif dalam proses
belajar-mengajar termasuk mendatangi/konsultasi ke
lembaga
lingkup pertanian atau lainnya;
(5) Memahami keinginan/pendapat/masalah yang dihadapai
anggota;
(6) Merumuskan kesepakatan bersama untuk pemecahan
masalah maupun kegiatan kelompok; dan
(7) Merencanakan dan melaksanakan pertemuan berkala baik
dalam kelompok atau dengan pihak lain.
Sedangkan
sebagai sebagai wahana kerjasama, maksudnya petani berkelompok agar memperkuat
kerjasama diantara sesama anggota dalam kelompok maupun dengan kelompok lain
serta dengan pihak lain. Harapannya agar usahatani lebih efisien serta lebih
mampu menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan. Untuk mencapainya
peran penyuluh pertanian mengarahkan kelompok tani memiliki kemampuan antara
lain:
1. Menciptakan suasana anggota untuk bekerjasama dan
keterbukaan dalam menyatakan pendapat untuk mencapai tujuan bersama;
2. Mengatur pembagian tugas dan melaksanakannya sesuai
kesepakatan;
3. Mengembangkan kedisiplinan dan rasa tanggung jawab sesama
anggota;
4. Melaksanakan musyawarah untuk sepakat dan mentaatinya
baik dalam kelompok maupun dengan pihak lain;
5. Menjalin kerjasama dengan pihak lain (penyedia sarana
produksi, pengolahan, pemasaran, permodalan); dan
6. Menghimpun pemupukan modal dari anggota atau pihak lain
untuk pengembagan usahatani anggotanya.
Kemudian sebagai unit
produksi, maksudnya usahatani yang dilaksanakan oleh masing-masing anggota
kelompok tani, secara keseluruhan harus dipandang sebagai satu kesatuan usaha
yang dapat dikembangkan untuk mencapai skala ekonomi, baik dipandang dari segi
kuantitas, kualitas maupun kontinunitas. Dalam hal ini, peran penyuluh pertanian
mengarahkan kelompok tani memiliki kemampuan antara lain:
1. Mengambil keputusan dalam menentukan pengembangan
produksi yang menguntungkan berdasarkan informasi yang tersedia (dalam bidang teknologi,
sosial, permodalan, sarana produksi dan sumber daya alam lainnya);
2. Menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan bersama dan
rencana kebutuhan kelompok atas dasar pertimbangan efisiensi;
3. Memfasilitasi penerapan teknologi (bahan, alat, cara)
usaha tani para anggotanya sesuai dengan rencana kegiatan kelompok tani;
4. Menjalin kerjasama/kemitraan dengan pihak lain yang
terkait dalam pelaksanaan usaha tani;
5. Mentaati dan melaksanakan kesepakatan yang dihasilkan
bersama dalam organiasasi atau dengan pihak lain; (
6. Mengevaluasi kegiatan bersama dan rencana kebutuhan
kelompok tani, sebagai bahan rencana kegiatan yang akan datang;
7. Meningkatkan kesinambungan produktivitas dan kelestarian
sumber daya alam dan lingkungan;
8. Mengelola administrasi secara baik;
Kelompok Tani Mampu Meningkatkan Kemampuan Para Anggota :
Kelompok
tani mampu untuk meningkatkan kemampuan para anggota dalam mengembangkan agribisnis,
yaitu dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap (PKS) sehingga
produktivitas dan pendapatannya meningkat secara berkelanjutan. Peran penyuluh
pertanian dalam hal ini adalah mengarahkan kelompok tani memiliki kemampuan
antara lain:
1. Menciptakan suasana para petani mampu menumbuhkembangkan
kelompoknya secara partisipatif (dari, oleh, dan untuk petani);
2. Menumbuhkembangkan kreativitas dan prakarsa anggota untuk
memanfaatkan setiap peluang usaha, informasi dan akses permodalan yang
tersedia;
3. Membantu proses mengidentikasi kebutuhan dan masalah
usahatani anggota serta menyusun rencana dan upaya pemecahannya;
4. Meningkatkan kemampuan anggota dalam menganalisis potensi
pasar, peluang usaha, sumberdaya yang dimiliki untuk mengembangkan komoditi
lebih menguntungkan,, dan menciptakan teknologi lokal spesifik;
5. Meningkatkan kemampuan anggota dalam mengelola usahatani
secara komersial, berkelanjutan dan akrab lingkungan,menganalisis potensi usaha
masing-masing anggota untuk dikerjasamakan menjadi satu unit usaha yang
menjamin permintaan pasar dilihat dari kuantitas, kualitas dan kontinuitas; dan
6. Mendorong dan mengadvokasi agar para anggota mau dan
mampu melaksanakan kegiatan simpan pinjam guna memfasilitasi pengembangan modal
usaha.
Kelompok Tani Menjadi Organisasi Petani yang Kuat dan
Mandiri :
Kelompok
tani dikatakan sudah menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri adalah
kelompok tani yang telah memiliki 9 (sembilan) ciri. Oleh karena itu peran
penyuluh pertanian dalam hal ini adalah mengarahkan kelompok tani memiliki 9
(sembilan) ciri tersebut, yaitu:
1. Adanya pertemuan/rapat anggota/rapat pengurus yang
diselenggarakan secara berkala (2 - 4 minggu sekali) dan berkesinambungan;;
2. Disusunnya rencana kerja kelompok secara bersama dan
dilaksanakan oleh para pelaksana sesuai dengan kesepakatan bersama dan setiap
akhir pelaksanaan dilakukan evaluasi secara partisipasi;
3. Memiliki aturan/norma yang disepakati dan ditaati
bersama;
4. Memiliki pencatatan/pengadministrasian (buku-buku
keuangan dan non keuangan) yang baik;
5. Memfasilitasi kegiatan- kegiatan usaha bersama di sektor
hulu dan hilir;
6. Memfasilitasi usahatani secara komersial dan berorientasi
pasar;
7. Sebagai sumber serta pelayanan informasi dan teknologi
untuk usaha para petani umumnya dan anggota kelompoktani khususnya;
8. Adanya jalinan kerjasama antar kelompoktani dengan pihak
lain; dan
9. Adanya pemupukan modal usaha baik iuran dari anggota atau
penyisihan hasil usaha/kegiatan kelompok.
DAFTAR PUSTAKA
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006
tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. 2006. Pusat
Pengembangan Penyuluhan Pertanian, Badan Pengembangan SDM Pertanian, Departemen
Pertanian.
2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor:
273/Kpts/OT.160/4/2007 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani. 2007.
Departemen Pertanian. Penulis : SUSILO ASTUTI H. (Penyuluh Pertanian,
Pusbangluhtan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar