selamat datang

SELAMAT DATANG DI BLOG BPP KECAMATAN TIRIS

Sabtu, 04 Agustus 2012



UPAYA PENGEMBANGAN JEJARING KELEMBAGAAN PETANI
Oleh :
ANANG BUDI PRASETYO,SP
PPL BPP KECAMATAN TIRIS
KABUPATEN PROBOLINGGO


Salah satu tantangan pembangunan pertanian Indonesia kedepan antara lain bagaimana memperkokoh kelembagaan usaha ekonomi produktif di perdesaan. Mengingat kondisi organisasi petani saat ini lebih bersifat budaya dan sebagian besar berorientasi hanya untuk mendapatkan fasilitas pemerintah, belum sepenuhnya diarahkan untuk memanfaatkan peluang ekonomi melalui pemanfaatan aksesibilitas terhadap berbagai informasi teknologi, permodalan dan pasar yang diperlukan bagi pengembangan usahatani dan usaha pertanian. Disisi lain, kelembagaan usaha yang ada di pedesaan, seperti koperasi belum dapat sepenuhnya mengakomodasi kepentingan petani/ kelompoktani sebagai wadah pembinaan teknis. Berbagai
kelembagaan petani yang sudah ada seperti kelompoktani, Gabungan kelompoktani, asosiasi petani dihadapkan pada tantangan kedepan untuk merevitalisasi diri dari kelembagaan yang saat ini lebih dominan hanya sebagai wadah pembinaan teknis dan sosial menjadi kelembagaan yang berfungsi sebagai wadah pengembangan usaha yang berbadan hukum.

Dalam rangka pengembangan kelembagaan petani salah satu upaya dilakukan dengan mengembangkan jejaring kelembagaan petani . Pengembangan jejaring kelembagaan petani diupayakan melalui peningkatan kemampuan anggota kelompoktani,penguatan kelembagaan petani dan peranan pemerintah.

Upaya pengembangan jejaring kelembagaan petani diawali dengan Peningkatan kapasitas petani dengan cara :
1.   Menciptakan iklim yang kondusif agar para petani mampu membentuk dan menumbuhkembangkan kelembagaannya secara partisipatif ( dari, oleh dan untuk petani);
2.   Menumbuhkembangkan kreativitas dan prakarsa anggota kelompoktani untuk memanfaatkan setiap peluang usaha, informasi dan akses permodalan;
3.    Membantu memperlancar proses dalam mengidentifikasi kebutuhan dan masalah serta menyusun rencana dan memecahkan masalah yang dihadapi baik dalam usahatani maupun dalam berorganisasi.;
4. Meningkatkan kemampuan dalam menganalisis potensi pasar dan peluang usaha untuk mengembangkan komoditas yang lebih menguntungkan;
5.  Meningkatkan kemampuan dalam menganalisis potensi wilayah untuk mengembangkan komoditi sesuai dengan informasi pasar;
6.  Meningkatkan kemampuan dalam menganalisis potensi usaha masing-masing anggota untuk dijadikan satu unit usaha yang menjamin permintaan pasar (kualitas, kuantitas, kontinuitas);
7. Meningkatkan kemampuan pengelolaan usahatani secara komersial , berkelanjutan dan akrab lingkungan; 8) meningkatkan kemampuan berorganisasi dan berusaha untuk mengembangkan jaringan.
Selain peningkatan kapasitas petani, untuk mengembangkan jejaring kelembagaan petani maka dilakukan upaya
penguatan kelembagaan melalui kegiatan-kegiatan :
1.. Pertemuan/ rapat yang dilakukan secara berkala dan berkesinambungan,
2. Penyusunan rencana kerja secara bersama dan dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan,
3.  Melakukan pencatatan administrasi,
4.  Memperkuat kegiatan usaha bersama mulai dari sektor hulu sampai ke hilir,
5.  Mengelola usaha secara komersial dan berorientasi pasar,
6.  Meningkatkan kelembagaan sebagai pusat informasi dan teknologi spesifik lokasi,
7.  Melakukan kegiatan pemupukan modal

Peran Pemerintah dalam upaya pengembangan jejaring kelembagaan petani meliputi :

1)    Penciptaan iklim untuk berkembangnya inisiatif dan prakarsa petani,
2)    Memberikan kemudahan-kemudahan berupa bantuan, perlindungan dan pelayanan informasi ,
3)    Penyusunan kebijakan tentang kelembagaan petani,
4)    Perumusan tentang standarisasi dan akreditasi pengembangan kelembagaan petani,
5)    Perumusan peraturan yang berpihak kepada kepentingan petani;
6)    Memberikan pelayanan informasi dan dukungan pengembangan jaringan informasi nasional dalam kelembagaan petani;
7)    Memfasilitasi kerjasama kelembagaan petani lintas daerah;
8)    Memfasilitasi berbagai kegiatan petani dan pelaku usahatani lainnya,
9)    Membantu kelembagaan petani mengumpulkan, mengolah, merakit, memproduksi dan menyebarkan informasi pertanian sesuai kebutuhan petani dan pengembangan wilayah,
10) Memfasilitasi forum kelembagaan petani yang berkesinambungan (rembug-rembug petani);
11) Memfasilitasi mimbar sarasehan petani;
12) Memfasilitasi temu usaha antar petani dan pengusaha dibidang pertanian.

Pengembangan jejaring kelembagaan petani melalui penguatan kelembagaan petani menyangkut jaringan usaha dengan membangun kerjasama inter dan antar kelompok, antar gabungan kelompoktani / asosiasi/ koorporasi dan pengembangan kemitraan usaha dalam mengakses informasi teknologi, sarana produksi, permodalan, pengolahan hasil dan pemasaran terutama dalam pemenuhan permintaan pasar . Pengembangan kemitraan dan jaringan usaha baik yang bersifat informal maupun formal dalam bentuk kesepakatan kerjasama secara tertulis.

Sumber Informasi :
Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian. Badan PengembanganSDM pertanian. 2007. Pengembangan Organisasi Petani.

[Read More...] -



UPAYA MEMANDIRIKAN KELOMPOK TANI
Oleh :
ANANG BUDI PRASETYO,SP
PPL BPP KECAMATAN TIRIS
KABUPATEN PROBOLINGGO


Kondisi sebagian besar petani Indionesia adalah petani kecil dengan lahan yang sempit rata-rata sekitar 0,3 ha, berpendidikan rendah (tidak tamat sampai tamat SD), tidak mempunyai akses ke sumber teknologi, modal dan pasar. Untuk meningkatkan pendapatan dan keejahteraan petani dengan kondisi seperti ini adalah dengan membentuk kelompok tani. Melalui kelompok, mereka dapat bermusawarah untuk memecahkan masalah-masalah yang dihadapi dan secara bergotong royong mengatasi masalah tersebut, untuk itu diperlukan organisasi kelompok tani yang kuat dan mandiri. Organisasi petani seperti ini dapat dicapai dengan upaya penyatuan dan peningkatan potensi yang dilimiliki anggota kelompok dan pemanfaatannya untuk kepentingan bersama secara berkelanjutan.

FUNGSI KELOMPOK TANI :
Upaya penyatuan dan peningkatan potensi yang dimilikii anggota kelompok tani sehingga menjadi organisasi kelompok tani yang kuat dan madiri, hal ini dapat tercapai bila kelompok tani mempunyai fungsi :

1.    Sebagai kelas belajar, kelompoktani merupakan wadah belajar mengajar bagi anggotanya untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap serta tumbuh dan berkembang kemandirian petani dalam berusaha tani.
2.    Sebagai wahana kerjasama, , kelompoktani merupakan tempat untuk memperkuat kerjasama diantara petani dalam kelompoktani dan antara kelompoktani serta dengan pihak lain.
3.    Sebagai unit produksi, kelompoktani merupakan satu kesatuan usaha untuk mencapai skala ekonomi, baik dipandang dari segi kualitas, kuantitas maupun kontinuitas.
4.    Sebagai unit penyedia sarana dan prasarana produksi, kelompoktani dapat mengupayakan kemudahan bagi anggotanya dalam memperoleh sarana dan prasarana produksi yang dibutuhkan .
5.    Sebagai unit pengolahan, kelompok tani dapat mengupayakan pengolahan hasil pertanian anggotanya sehingga memenuhi kualitas permintaan pasar.
6.    Sebagai unit pemasaran, kelompoktani dapat menghimpun hasil pertanian anggota dengan kualitas yang seragam untuk dijual sesuai dengan kualitas dan jumlah yang dibutuhkan pasar
7.    Sebagai unit jasa penunjang, kelompok tani dapat mengupayakan kemudahan anggotanya untuk memenuhi kebutuhan akan jasa penunjang seperti jasa Alsitan (alat mesin pertanian), angkutan, dll

ORGANISASI PETANI YANG MANDIRI :

Fungsi kelompoktani ini dapat berjalan bila didukung dengan organisasi kelompok tani yang baik dengan struktur organisasi yang disesuaikan dengan kegiatan yang dibutuhan petani. Dalam hal ini organisasi petani tidak hanya terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahar, tetapi ditambah dengan seksi-seksi sesuai kebutuhan kegiatan.
Organisasi petani yang kuat dan mandiri dapat melaksanakan fungsinya dengan baik dan mempunyai 9 ciri (Permentan Nomer 273/Kpts/OT.160/4/2007) yaitu;

1. Adanya pertemuan/rapat pengurus yang diselenggarakan secara berkala dan berkesinambungan. Pertemuan yang diadakan secara berkala dan berkesinambungan akan berdampak pada terjadinya akraban anggota, terjadinya forum diskusi untuk memecahkan masalah-masalah dalam berusaha tani dan langkah-langkah pemecahan secara bergotong royong.
2. Tersusunnya rencana kerja kelompok secara bersama dan dilaksanakan oleh pelaksana sesuai kesepakatan bersama dan setiap akhir pelaksanaan dilakukan evaluasi secara partisipasi., Rencana kerja kelompok ini dalam bentuk RDK/RDKK
3.  Adanya aturan/norma yang disepakati dan diataati bersama, Aturan/ norma ini dapat dalam bentuk AD/ART
4. Adanya pecatatan /pengadministrasian yang rapih, baik administrasi umum/kesekretariatan, mapun administrasi keuangan sampai ketingkat seksi.
5.  Adanya fasilitasi kegiatan-kegiatan usaha bersama disektor hulu dan hilir, Dalam hal ini kelompok tani member kemudahan bagi anggota untuk memperoleh sarana produksi, pengolahan dan pemasaran
6.  Adanya fasilitasi usaha tani secara komersial dan berorientasi pasar, Dalam hal ini kelompok tani member informasi akan komodit-komoditi yang dapat dibutuhkan pasar dan mengupayakan kemudahan agar anggota dapat mengusahakan komoditi tersebut.
7.  Adanya pelayanan informasi dan teknologi untuk usaha para petani umumnya dan anggota kelompok tani khususnya, Dalam hal ini kelompok tani dapat mengadakan demplot dengan bekerjasama dengam sumber teknologi seperti lembaga penelitian, penyuluh, swasta, dll. Disamping itu pelayanan informasi dapat adalam bentuk bahan cetakan seperti leaflet, folder dan brosur yang diperoleh dari lembaga tersebut diatas.
8.  Adanya jallinan kerjasama antara kelompok tani dengan pihak lain; Kerjasama ini dapat dalam berbagai kegiatan seperti dalam pengembangan teknologi, penyediaan sarana produksi dan pemasaran.
9.  Adanya pemupukan modal usaha baik iuran dari anggota atau penyisihan hasil usaha/kegiatan kelompok.

PERAN PENYULUH :

Agar /kelompok tani dapat mejalankan fungsinya dengan baik maka diperlukan upaya untuk peningkatan kemampuannya sehingga mampu mengambil keputusan sendiri. Upaya tersebut berupa pendampingan oleh penyuluh pertanian yang berperan sebagai fasilitator dengan cara:

1. Membantu menganalisa situasi yang sedang mereka hadapi dan melakukan perkiraan kedepan,
2.    Membantu mereka menemuka masalah,
3.    Membantu mereka memperoleh pengetahuan/informasi guna memecahkan masalah,
4.  Membantu mereka mengambil keputusan

Sumber Informasi :
Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani, Departemen Pertanian, 2007

[Read More...] -



PERAN PENGURUS KELOMPOK DALAM MENGGERAKKAN KELOMPOK
Oleh :
ANANG BUDI PRASETYO,SP
PPL BPP KECAMATAN TIRIS
KABUPATEN PROBOLINGGO


Pada awal terbentuknya kelompok tani, ditandai dengan berkumpulnya sejumlah petani yang mempunyai keinginan untuk memperbaiki taraf hidup dan mencapai tujuan-tujuan tertentu. Pada waktu itu mereka belum terkoordinir dengan baik, karena belum  mempunyai pengurus kelompok. Mereka adalah beberapa orang petani yang mengambil prakarsa untuk mengkoordinir teman-temannya sesama petani. Pada tahap berikutnya mereka mulai membahas beberapa hal yang berkaitan dengan tujuan berkelompok, aturan-aturan kelompok serta pendanaan dan lain-lain, maka mereka mulai memikirkan kepengurusan kelompok, yang nantinya merupakan orang-orang yang akan menggerakan kelompok tersebut.

Peran pengurus kelompok adalah untuk menjaga kekompakan kelompok dan juga berperan sebagai penggerak kelompok itu agar dapat berjalan dengan baik, sehingga dapat mencapai tujuan. Oleh karena itu kedudukan dan perannya sangat penting. Pengurus kelompok dengan dedikasi yang tinggi, jujur dan penuh keikhlasan akan membawa kelompoknya menjadi suatu kelembagaan petani yang mantap, maju dan mandiri. Oleh karena itu peran pengurus kelompok adalah:
1.    Mengkoordinasikan semua kegiatan kelompok sesuai dengan tujuan/cita-cita kelompok,
2.    Menjaga hubungan antara sesama anggota,
3.   Mengambil prakarsa untuk berhubungan dengan orang atau lembaga lain,
4.    Mengembangkan partisipasi dari seluruh anggota,
5.    Menyusun rencana-rencana kegiatan kelompok,
6.     Memonitor perkembangan dan meningkatkan kemajuan kelompok. Di lain pihak, anggota kelompok yang terdiri dari petani harus bersikap aktif dan mau bekerja sama dengan pengurus.
Dengan demikian terjadilah sinergi antara pengurus dan anggota sehingga kelompok akan menjadi kuat, maju dan berkembang.

Ciri-ciri pengurus kelompok yang baik. Pengurus kelompok adalah individu-individu yang mempunyai ciri-ciri sebagaimana seorang pemimpin, karena itu pengurus harus memiliki ciri-ciri sebagai berikut: jujur, sabar, bersedia mendengar dan menghargai pendapat orang lain, bertanggung jawab, mampu memotivasi anggota-anggotanya, mampu menengahi perbedaan pendapat diantara sesama anggota dan mampu mengambil prakarsa-prakarsa untuk kemajuan kelompok.

Ciri-ciri kelompok yang kompak sbb:
1.    Anggota-anggotanya tidak sering berganti-ganti (keluar- masuk),
2.    Ada perasaan yang sama diantara sesama anggota ( perasaan senasib dan sepenanggungan),
3.    Pada setiap pertemuan semua anggota hadir kecuali ada halangan,
4.    Mempunyai aturan-aturan yang disepakati dan dilaksanakan dengan baik,
5.    Pada setiap pembicaraan, tidak ada pendapat atau pikiran yang terlalu jauh berbeda dengan pendapat atau pikiran-pikiran yang lain

Kelompok dapat diharapkan tetap utuh, akitf dan dinamis apabila:
1.     Tujuan kelompok jelas dan diketahui oleh seluruh anggotanya,
2.    Ada pengurus yang dibentuk sesuai dengan tujuan kelompok,
3.    Komunikasi dalam kelompok baik, mulai dari ketua sampai anggota memiliki kemauan untuk mendengarkan dan memberikan umpan balik,
4.    Kerjasama di dalam kelompok maupun pihak luar dapat berlangsung dengan baik,
5.    Ada keterikatan yang kuat diantara sesama anggota,
6.    Suasana kelompok harmonis, setia kawan dan saling percaya,
7.    Aturan yang disusun berdasarkan kesepakatan ditaati dan dilaksanakan.

Penggantian pengurus kelompok dilakasanakan apabila masa kepengurusan sesuai kesepakatan telah habis/berakhir, diikuti dengan pemilihan pengurus kelompok yang baru. Dalam pemilihan itu, pengurus yang lama dapat saja terpilih kembali apabila seluruh anggota sepakat. Demikian juga pergantian pengurus dapat juga dilakukan sebelum masa kepengurusannya berakhir, yaitu apabila seluruh atau sebagian besar anggota menghendaki ini dengan alasannya harus jelas yaitu untuk kepentingan kelompok.

Langkah-langkah pergantian pengurus kelompok. Berilah kesempatan kepada setiap anggota kelompok untuk berperan sebagai pengurus, misalnya dalam:
1.    Memimpin pertemuan,
2.    Mencatat hasil pertemuan dan mencatat keluar masuk uang,
3.    Mewakili pengurus menjelaskan keadaan kelompok bila ada tamu.

Setiap anggota mengamati siapa-siapa saja yang ternyata punya bakat atau punya kemampuan untuk menjadi ketua, sekretaris atau bendahara kelompok, setelah diperoleh calon-calonnya kemudian latih dan diberi kesempatan untuk mewakili tugas-tugas pengurus. Pada saatnya pemilihan pengurus baru, mereka itu masuk calon. Kerena pemilihan pengurus dilakukan secara demokratis, maka bisa saja pengurus lama terpilih lagi atau yang baru-baru yang terpilih. Perlu diingat bahwa setiap kali pengurus baru terpilih, tetapkan (secara musyawarah) berapa lama masa jabatannya/kepengurusannya.

Sumber Informasi :
Dinamika dan Kerjasama Kelompok, Departemen Pertanian, Badan Pengembangan SDM Pertanian 2005)

[Read More...] -



PERAN PENYULUH PERTANIAN DALAM PENGEMBANGAN KELOMPOK TANI
Oleh :
ANANG BUDI PRASETYO,SP
PPL BPP KECAMATAN TIRIS
KABUPATEN PROBOLINGGO

Permentan Nomor: 273/Kpts/OT.160/4/2007, ada tiga arah pengembangan kelompoktani, yaitu: (1) Peningkatan kemampuan kelompok tani dalam melaksanakan fungsinya; (2) Peningkatan kemampuan para anggota dalam mengembangkan agribisnis; dan (3) Menguatkan kelompok tani menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri.

KELOMPOK TANI MENJALANKAN FUNGSINYA

Fungsi kelompok tani ada 3 (tiga), yaitu sebagai:
1) Wadah belajar;
2) Wahana kerjasama; dan
3) Unit produksi. Sebagai wadah belajar, maksudnya para petani berkelompok untuk belajar guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap (PKS) serta tumbuh dan berkembangnya kemandirian dalam berusahatani.

Untuk itu peran penyuluh pertanian mengarahkan agar kelompok tani mempunyai kemampuan, antara lain:

(1) Menetapkan kebutuhan belajar anggota;
(2) Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran sesuai kebutuhan anggota da
(3) Menciptakan lingkungan belajar yang sesuai;
(4) Menjalin kerjasama dengan pihak lain (petani/kelompok lain/instansi) untuk proses belajar-mengajar, berperan aktif dalam proses belajar-mengajar termasuk mendatangi/konsultasi ke
lembaga lingkup pertanian atau lainnya;
(5) Memahami keinginan/pendapat/masalah yang dihadapai anggota;
(6) Merumuskan kesepakatan bersama untuk pemecahan masalah maupun kegiatan kelompok; dan
(7) Merencanakan dan melaksanakan pertemuan berkala baik dalam kelompok atau dengan pihak lain.

Sedangkan sebagai sebagai wahana kerjasama, maksudnya petani berkelompok agar memperkuat kerjasama diantara sesama anggota dalam kelompok maupun dengan kelompok lain serta dengan pihak lain. Harapannya agar usahatani lebih efisien serta lebih mampu menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan. Untuk mencapainya peran penyuluh pertanian mengarahkan kelompok tani memiliki kemampuan antara lain:
1.    Menciptakan suasana anggota untuk bekerjasama dan keterbukaan dalam menyatakan pendapat untuk mencapai tujuan bersama;
2.    Mengatur pembagian tugas dan melaksanakannya sesuai kesepakatan;
3.    Mengembangkan kedisiplinan dan rasa tanggung jawab sesama anggota;
4.    Melaksanakan musyawarah untuk sepakat dan mentaatinya baik dalam kelompok maupun dengan pihak lain;
5.    Menjalin kerjasama dengan pihak lain (penyedia sarana produksi, pengolahan, pemasaran, permodalan); dan
6.    Menghimpun pemupukan modal dari anggota atau pihak lain untuk pengembagan usahatani anggotanya.

Kemudian sebagai unit produksi, maksudnya usahatani yang dilaksanakan oleh masing-masing anggota kelompok tani, secara keseluruhan harus dipandang sebagai satu kesatuan usaha yang dapat dikembangkan untuk mencapai skala ekonomi, baik dipandang dari segi kuantitas, kualitas maupun kontinunitas. Dalam hal ini, peran penyuluh pertanian mengarahkan kelompok tani memiliki kemampuan antara lain:
1.    Mengambil keputusan dalam menentukan pengembangan produksi yang menguntungkan berdasarkan informasi yang tersedia (dalam bidang teknologi, sosial, permodalan, sarana produksi dan sumber daya alam lainnya);
2.    Menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan bersama dan rencana kebutuhan kelompok atas dasar pertimbangan efisiensi;
3.    Memfasilitasi penerapan teknologi (bahan, alat, cara) usaha tani para anggotanya sesuai dengan rencana kegiatan kelompok tani;
4.    Menjalin kerjasama/kemitraan dengan pihak lain yang terkait dalam pelaksanaan usaha tani;
5.    Mentaati dan melaksanakan kesepakatan yang dihasilkan bersama dalam organiasasi atau dengan pihak lain; (
6.    Mengevaluasi kegiatan bersama dan rencana kebutuhan kelompok tani, sebagai bahan rencana kegiatan yang akan datang;
7.    Meningkatkan kesinambungan produktivitas dan kelestarian sumber daya alam dan lingkungan;
8.    Mengelola administrasi secara baik;

Kelompok Tani Mampu Meningkatkan Kemampuan Para Anggota :

Kelompok tani mampu untuk meningkatkan kemampuan para anggota dalam mengembangkan agribisnis, yaitu dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap (PKS) sehingga produktivitas dan pendapatannya meningkat secara berkelanjutan. Peran penyuluh pertanian dalam hal ini adalah mengarahkan kelompok tani memiliki kemampuan antara lain:
1.    Menciptakan suasana para petani mampu menumbuhkembangkan kelompoknya secara partisipatif (dari, oleh, dan untuk petani);
2.    Menumbuhkembangkan kreativitas dan prakarsa anggota untuk memanfaatkan setiap peluang usaha, informasi dan akses permodalan yang tersedia;
3.    Membantu proses mengidentikasi kebutuhan dan masalah usahatani anggota serta menyusun rencana dan upaya pemecahannya;
4.    Meningkatkan kemampuan anggota dalam menganalisis potensi pasar, peluang usaha, sumberdaya yang dimiliki untuk mengembangkan komoditi lebih menguntungkan,, dan menciptakan teknologi lokal spesifik;
5.    Meningkatkan kemampuan anggota dalam mengelola usahatani secara komersial, berkelanjutan dan akrab lingkungan,menganalisis potensi usaha masing-masing anggota untuk dikerjasamakan menjadi satu unit usaha yang menjamin permintaan pasar dilihat dari kuantitas, kualitas dan kontinuitas; dan
6.    Mendorong dan mengadvokasi agar para anggota mau dan mampu melaksanakan kegiatan simpan pinjam guna memfasilitasi pengembangan modal usaha.

Kelompok Tani Menjadi Organisasi Petani yang Kuat dan Mandiri :

Kelompok tani dikatakan sudah menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri adalah kelompok tani yang telah memiliki 9 (sembilan) ciri. Oleh karena itu peran penyuluh pertanian dalam hal ini adalah mengarahkan kelompok tani memiliki 9 (sembilan) ciri tersebut, yaitu:
1.    Adanya pertemuan/rapat anggota/rapat pengurus yang diselenggarakan secara berkala (2 - 4 minggu sekali) dan berkesinambungan;;
2.    Disusunnya rencana kerja kelompok secara bersama dan dilaksanakan oleh para pelaksana sesuai dengan kesepakatan bersama dan setiap akhir pelaksanaan dilakukan evaluasi secara partisipasi;
3.    Memiliki aturan/norma yang disepakati dan ditaati bersama;
4.    Memiliki pencatatan/pengadministrasian (buku-buku keuangan dan non keuangan) yang baik;
5.    Memfasilitasi kegiatan- kegiatan usaha bersama di sektor hulu dan hilir;
6.    Memfasilitasi usahatani secara komersial dan berorientasi pasar;
7.    Sebagai sumber serta pelayanan informasi dan teknologi untuk usaha para petani umumnya dan anggota kelompoktani khususnya;
8.    Adanya jalinan kerjasama antar kelompoktani dengan pihak lain; dan
9.    Adanya pemupukan modal usaha baik iuran dari anggota atau penyisihan hasil usaha/kegiatan kelompok.

DAFTAR PUSTAKA

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. 2006. Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian, Badan Pengembangan SDM Pertanian, Departemen Pertanian.
2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 273/Kpts/OT.160/4/2007 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani. 2007. Departemen Pertanian. Penulis : SUSILO ASTUTI H. (Penyuluh Pertanian, Pusbangluhtan)

[Read More...] -

PERAN PENYULUH PERTANIAN.....



PERAN PENYULUH PERTANIAN DALAM PENGEMBANGAN KELOMPOK TANI
Oleh :
ANANG BUDI PRASETYO,SP
PPL BPP KECAMATAN TIRIS
KABUPATEN PROBOLINGGO

Permentan Nomor: 273/Kpts/OT.160/4/2007, ada tiga arah pengembangan kelompoktani, yaitu: (1) Peningkatan kemampuan kelompok tani dalam melaksanakan fungsinya; (2) Peningkatan kemampuan para anggota dalam mengembangkan agribisnis; dan (3) Menguatkan kelompok tani menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri.

KELOMPOK TANI MENJALANKAN FUNGSINYA

Fungsi kelompok tani ada 3 (tiga), yaitu sebagai:
1) Wadah belajar;
2) Wahana kerjasama; dan
3) Unit produksi. Sebagai wadah belajar, maksudnya para petani berkelompok untuk belajar guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap (PKS) serta tumbuh dan berkembangnya kemandirian dalam berusahatani.

Untuk itu peran penyuluh pertanian mengarahkan agar kelompok tani mempunyai kemampuan, antara lain:

(1) Menetapkan kebutuhan belajar anggota;
(2) Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran sesuai kebutuhan anggota da
(3) Menciptakan lingkungan belajar yang sesuai;
(4) Menjalin kerjasama dengan pihak lain (petani/kelompok lain/instansi) untuk proses belajar-mengajar, berperan aktif dalam proses belajar-mengajar termasuk mendatangi/konsultasi ke
lembaga lingkup pertanian atau lainnya;
(5) Memahami keinginan/pendapat/masalah yang dihadapai anggota;
(6) Merumuskan kesepakatan bersama untuk pemecahan masalah maupun kegiatan kelompok; dan
(7) Merencanakan dan melaksanakan pertemuan berkala baik dalam kelompok atau dengan pihak lain.

Sedangkan sebagai sebagai wahana kerjasama, maksudnya petani berkelompok agar memperkuat kerjasama diantara sesama anggota dalam kelompok maupun dengan kelompok lain serta dengan pihak lain. Harapannya agar usahatani lebih efisien serta lebih mampu menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan. Untuk mencapainya peran penyuluh pertanian mengarahkan kelompok tani memiliki kemampuan antara lain:
1.    Menciptakan suasana anggota untuk bekerjasama dan keterbukaan dalam menyatakan pendapat untuk mencapai tujuan bersama;
2.    Mengatur pembagian tugas dan melaksanakannya sesuai kesepakatan;
3.    Mengembangkan kedisiplinan dan rasa tanggung jawab sesama anggota;
4.    Melaksanakan musyawarah untuk sepakat dan mentaatinya baik dalam kelompok maupun dengan pihak lain;
5.    Menjalin kerjasama dengan pihak lain (penyedia sarana produksi, pengolahan, pemasaran, permodalan); dan
6.    Menghimpun pemupukan modal dari anggota atau pihak lain untuk pengembagan usahatani anggotanya.

Kemudian sebagai unit produksi, maksudnya usahatani yang dilaksanakan oleh masing-masing anggota kelompok tani, secara keseluruhan harus dipandang sebagai satu kesatuan usaha yang dapat dikembangkan untuk mencapai skala ekonomi, baik dipandang dari segi kuantitas, kualitas maupun kontinunitas. Dalam hal ini, peran penyuluh pertanian mengarahkan kelompok tani memiliki kemampuan antara lain:
1.    Mengambil keputusan dalam menentukan pengembangan produksi yang menguntungkan berdasarkan informasi yang tersedia (dalam bidang teknologi, sosial, permodalan, sarana produksi dan sumber daya alam lainnya);
2.    Menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan bersama dan rencana kebutuhan kelompok atas dasar pertimbangan efisiensi;
3.    Memfasilitasi penerapan teknologi (bahan, alat, cara) usaha tani para anggotanya sesuai dengan rencana kegiatan kelompok tani;
4.    Menjalin kerjasama/kemitraan dengan pihak lain yang terkait dalam pelaksanaan usaha tani;
5.    Mentaati dan melaksanakan kesepakatan yang dihasilkan bersama dalam organiasasi atau dengan pihak lain; (
6.    Mengevaluasi kegiatan bersama dan rencana kebutuhan kelompok tani, sebagai bahan rencana kegiatan yang akan datang;
7.    Meningkatkan kesinambungan produktivitas dan kelestarian sumber daya alam dan lingkungan;
8.    Mengelola administrasi secara baik;

Kelompok Tani Mampu Meningkatkan Kemampuan Para Anggota :

Kelompok tani mampu untuk meningkatkan kemampuan para anggota dalam mengembangkan agribisnis, yaitu dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap (PKS) sehingga produktivitas dan pendapatannya meningkat secara berkelanjutan. Peran penyuluh pertanian dalam hal ini adalah mengarahkan kelompok tani memiliki kemampuan antara lain:
1.    Menciptakan suasana para petani mampu menumbuhkembangkan kelompoknya secara partisipatif (dari, oleh, dan untuk petani);
2.    Menumbuhkembangkan kreativitas dan prakarsa anggota untuk memanfaatkan setiap peluang usaha, informasi dan akses permodalan yang tersedia;
3.    Membantu proses mengidentikasi kebutuhan dan masalah usahatani anggota serta menyusun rencana dan upaya pemecahannya;
4.    Meningkatkan kemampuan anggota dalam menganalisis potensi pasar, peluang usaha, sumberdaya yang dimiliki untuk mengembangkan komoditi lebih menguntungkan,, dan menciptakan teknologi lokal spesifik;
5.    Meningkatkan kemampuan anggota dalam mengelola usahatani secara komersial, berkelanjutan dan akrab lingkungan,menganalisis potensi usaha masing-masing anggota untuk dikerjasamakan menjadi satu unit usaha yang menjamin permintaan pasar dilihat dari kuantitas, kualitas dan kontinuitas; dan
6.    Mendorong dan mengadvokasi agar para anggota mau dan mampu melaksanakan kegiatan simpan pinjam guna memfasilitasi pengembangan modal usaha.

Kelompok Tani Menjadi Organisasi Petani yang Kuat dan Mandiri :

Kelompok tani dikatakan sudah menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri adalah kelompok tani yang telah memiliki 9 (sembilan) ciri. Oleh karena itu peran penyuluh pertanian dalam hal ini adalah mengarahkan kelompok tani memiliki 9 (sembilan) ciri tersebut, yaitu:
1.    Adanya pertemuan/rapat anggota/rapat pengurus yang diselenggarakan secara berkala (2 - 4 minggu sekali) dan berkesinambungan;;
2.    Disusunnya rencana kerja kelompok secara bersama dan dilaksanakan oleh para pelaksana sesuai dengan kesepakatan bersama dan setiap akhir pelaksanaan dilakukan evaluasi secara partisipasi;
3.    Memiliki aturan/norma yang disepakati dan ditaati bersama;
4.    Memiliki pencatatan/pengadministrasian (buku-buku keuangan dan non keuangan) yang baik;
5.    Memfasilitasi kegiatan- kegiatan usaha bersama di sektor hulu dan hilir;
6.    Memfasilitasi usahatani secara komersial dan berorientasi pasar;
7.    Sebagai sumber serta pelayanan informasi dan teknologi untuk usaha para petani umumnya dan anggota kelompoktani khususnya;
8.    Adanya jalinan kerjasama antar kelompoktani dengan pihak lain; dan
9.    Adanya pemupukan modal usaha baik iuran dari anggota atau penyisihan hasil usaha/kegiatan kelompok.

DAFTAR PUSTAKA

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. 2006. Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian, Badan Pengembangan SDM Pertanian, Departemen Pertanian.
2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 273/Kpts/OT.160/4/2007 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani. 2007. Departemen Pertanian. Penulis : SUSILO ASTUTI H. (Penyuluh Pertanian, Pusbangluhtan)

[Read More...] - PERAN PENYULUH PERTANIAN.....